Detail Opini Guru

Opini / Guru / Detail Opini Guru

Guru: (Sosok yang) Digugu dan Ditiru

Admin Minggu, 10 Desember 2023 10:20 WIB 0 Komentar

Sumber https://www.tanotofoundation.org/

 

Sebuah Panggilan Hati

Profesi guru adalah setara dengan seniman. Mengajar adalah karya seni sementara kelas beserta peserta didiknya sebanding dengan kanvas yang di atasnya sebuah karya seni dituangkan. "It is the supreme art of the teacher to awaken joy in creative expression and knowledge," ujar Einstein suatu ketika. Puncak (kreasi) seni dari seorang guru adalah membangkitkan keceriaan dalam mengungkapkan kreativitas dan pengetahuan.

Menjadi guru memang sepantasnya merupakan panggilan hati.

 

Sebuah Tinjauan Kebahasaan

Guru, menurut beragam sumber, semakna dengan master atau maestro. Sebutan ini awalnya dilekatkan kepada seseorang yang memiliki kapasitas atau kompetensi yang mumpuni. Makna ini kemudian mengalami pendangkalan dengan 'hanya' merujuk kepada seseorang yang mengajar. Perguruan Tinggi memilih sebutan dosen demi menjaga reputasi luhur guru yang sayangnya terlalu 'biasa'. Namun, kendati demikian, perguruan tinggi masih menggunakan guru meski disemati kata 'maha' di awalnya, mahaguru saat mencari padanan kata professor.

Kata guru sendiri tidak kalah luar biasanya. Suku kara gu berarti kegelapan, sementara kata ru berarti dia yang menghalau kegelapan. Karena kekuatannya untuk mengusir kegelapan, menurut Advayataraka Upanishad, maka guru dinamai demikian. 

 

Sebuah Tuntutan Kompetensi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1), mengamanatkan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 

Keempat kompetensi ini dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, sebagai berikut:

1. Kompetensi Pedagogik

a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

d. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial

a. Bersikap inklusif, bertindak obejktif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan sopan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.  

4. Kompetensi Profesional

a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

 

Bila menilik jabaran dari keempat kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru sangatlah wajar bila siapapun yang menyandang sebutan ini memang layak untuk digugu dan ditiru.

 

Sebuah Refleksi

Dengan sebegitu luhurnya profesi guru, sebagai pendidik tentu kita dituntut untuk senantiasa menata, mengoptimalkan potensi dan melakukan refleksi diri: "Seberapa besar upaya kita untuk memperkecil jarak antara kapasitas diri yang aktual dengan kapasitas guru yang ideal?"

Terasa masih jauhkah? Tidak perlu berkecil hati. Masalah yang dinyatakan dengan baik adalah masalah yang setengah terpecahkan. Begitu konon Charles Kettering (1876-1958) yang sangat relevan dengan refleksi kita. Kettering seolah meneorikan untuk kita. 

Kita, bahkan saat kita berusaha untuk menjadi guru yang ideal, tidak diwajibkan untuk sempurna. Kita tidak diciptakan untuk sempurna karena itu bukan tujuan kita. Namun adalah sangat benar bahwa kita tidak diciptakan untuk menyerah dari berusaha untuk selalu menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Bila kita belum bisa menjadi yang terbaik setidaknya kita tidak mengizikan anak-anak didik kita melihat kelemahan yang sejatinya bisa kita sembunyikan. Bukan untuk membohongi anak didik kita. Bukan merupakan bentuk kepura-puraan melainkan sebagai komitmen kita untuk menjauhkan anak didik kita dari melihat hal yang tidak baik dari guru mereka.

Bila saja hal ini menjadi komitmen kita sebagai guru maka kita berada di jalur yang benar, dan dunia pendidikan pun bergerak ke arah yang lebih cerah. Kita pun layak untuk digugu dan ditiru sebagaimana kata guru biasa dikeratabasakan demikian.    

 

Penulis: Dodi Kurniawan, S.Pd./Pengajar Bahasa Arab 


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru